Komisi V Usulkan Rapat Gabungan Dengan Menkeu
Komisi V DPR RI meminta klarifikasi terkait isu pelibatan pihak swasta dalam pengelolaan aset negara, khususnya sejumlah proyek strategis infrastruktur naisonal yang marak beredar belakangan ini. Sebagai hasilnya, Komisi V mengusulkan dilakukannya rapat gabungan bersama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
Demikian salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (06/12/2017).
“Kita sudah mendapatkan penjelasan dari Menteri PU dan PUPR dan ada masukan dari anggota Komisi V untuk perlu mengadakan rapat kerja bersama dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan menyangkut pengelolaan aset negara yang berkaitan dengan infrastruktur,” kata Ketua Komisi V Fary Djemi Francis usai Raker tersebut.
Fary mengatakan, Komisi V memahami penjelasan yang disampaikan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR tentang rencana pemerintah menawarkan pengelolaan aset negara kepada pihak swasta untuk menutupi kesenjangan pembiayaan infrastruktur.
Menurut Fary, meskipun tidak ada aset negara yang dijual. Namun dalam pengelolaan aset, Komisi V mendesak pemerintah untuk memberi prioritas baik kepada BUMN atau BUMD maupun tenaga kerja dalam negeri dalam proyek pembangunan infrastruktur nasional.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, tidak ada penjualan aset negara, melainkan kerja sama pengelolaan konsesi. Menurutnya, justru dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta maka pembangunan bisa berjalan dengan baik.
Budi Karya melanjutkan, pelibatan swasta akan dilakukan secara hati-hati, meskipun tahap finalisasi adalah kewenangan Menteri Keuangan. Adapun kerjasama pengelolaan menggunakan skema pemanfaatan barang milik negara dan kerja sama operasional dengan jangka waktu tertentu, sehingga tidak ada penjualan atau pengalihan aset negara.
Sementara itu, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono menjelaskan, pelibatan swasta sudah lama dilakukan, khususnya dalam pengelolaan jalan tol maupun air minum. Namun, dirinya menegaskan kepemilikan aset negara, seperti jalan tol tetap berada di tangan pemerintah. “Prinsipnya, ada masa konsesi 40 – 45 tahun. Setelah 45 tahun dioperasikan, akan diserahkan kembali kepada pemerintah,” tandasnya. (ann/sc)